Beranda | Artikel
Al-Wajiz, Kitab Hukum Pidana, Tindakan Pidana dan Peradilan
Sabtu, 14 Desember 2024

DAFTAR ISI

  1. Kitab Hukum dan Pidana
    • Keutamaan Melaksanakan Hukum Hadd
    • Hukuman Hadd Sebagai Penghapus Kesalahan
    • Pihak yang Berhak Menegakkan Hukuman Hadd
  2. Hadd Zina
    • Macam-Macam Pezina
    • Penetapan Zina Dengan Para Saksi
    • Hukuman Bagi Pelaku Sodomi
  3. Hadd Qadzaf (Tuduhan Berbuat Zina)
  4. Li’an (Saling Melaknat)
  5. Hadd Sakr (Minuman Keras)
    • Apa yang Dimaksud Dengan Khamr?
    • Hadd Peminum Khamr
    • Tidak Boleh Mendo’akan Kejelekan Bagi Peminum Khamr
  6. Hadd Sariqah (Mencuri)
  7. Hadd Hirabah (Membegal)
  8. Kitab Tindakan-Tindakan Pidana
    • Larangan Bunuh Diri
    • Macam-Macam Pembunuhan
  9. Syarat Diwajibkannya Qishash
    • Penetapan Qishash
    • Bagaimana Cara Pelaksanaan Qishash?
    • Qishash Merupakan Kewenangan Hakim
  10. Diyat (Denda)
    • Macam-Macam Diyat
  11. Kitab Tindakan-Tindakan Pidana
  12. Kitab Peradilan
    • Hukum Peradilan
    • Kriteria Seorang Hakim
    • Adab-Adab Seorang Hakim
    • Orang yang Diterima Kesaksiannya

Al-Huduud ( اَلْحُدُوْدُ ) adalah bentuk jamak dari hadd ( حَدٌّ ). Asalnya berarti sesuatu yang menghalangi antara dua hal. Hadd juga bisa berarti pencegah (penghalang).

Adapun secara istilah yaitu hukuman terhadap maksiat, yang telah ditetapkan batasannya secara syar’i untuk mencegah agar (maksiat tersebut) tidak terulang.

Pidana-Pidana Yang Mempunyai Hukuman Hadd
Al-Qur-an dan as-Sunnah telah menetapkan batasan hukuman untuk beberapa tindak pidana tertentu, pidana-pidana itu dinamakan jaraa-imul huduud (اَلْجَرَائِمُ الْحُدُوْدُ), yaitu pidana-pidana yang mempunyai hukuman hadd. Pidana-pidana itu adalah zina, tuduhan zina, pencurian, mabuk, perampokan, murtad, pemberontakan.

Keutamaan Melaksanakan Hukum Hadd
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

حَدٌّ يُعْمَلُ بِهِ فِي اْلأَرْضِ خَيْرٌ ِلأَهْلِ اْلأَرْضِ مِنْ أَنْ يُمْطَرُوْا أَرْبَعِيْنَ صَبَاحًا.

Dilaksanakannya suatu hukum hadd di muka bumi, lebih baik bagi penduduknya dari pada turunnya hujan selama 40 hari.”


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/130768-al-wajiz-kitab-hukum-pidana-tindakan-pidana-dan-peradilan.html